Kamis, 10 September 2015

Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah (KJKS)
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
"Fajar"




Al-Qur'an: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Q.S. Al Baqarah:275)

Dari Sohaub r.a. bahwa Rasukukkah SAW bersabda:"Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: Jual beli secara tanggung, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual"(HR.Ibnu Majah)

KJKS BMT Fajar adalah lembaga keuangan mikro yang bernaung dalam badan hukum koperasi dengan prinsip syari'ah, sehingga segala praktek transaksi yang diberlakukan di KJKS BMT Fajar insya Allah jauh dari prinsip dan praktek ribawi karena transaksi dilakukan dengan akad jual beli dan bagi hasil.

Dalam prakteknya KJKS BMT Fajar berfungsi sebagai mediator antara pemilik dana (anggota) dengan pengguna dana (anggota) yang pada umumnya pengusaha kecil dan masyarakat kecil yang berorientasi bisnis.


Adapun keunggulan yang dapat diperoleh dengan bergabung bersama kami adalah:
- Persyaratan yang sederhana
- Ditangani oleh pengelola yang amanah dan profesional
- Aman di dunia dan akhirat karena sesuai dengan prinsip syari'ah
- Tanpa administrasi bulanan
- Terbebas dari riba
- Transaksi online

Jadi, bekerjasama dengan KJKS BMT Fajar akan menimbulkan dampak positif yang berkesinambungan untuk penguatan usaha kecil berbasis perkoperasian sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.


Rabu, 09 September 2015

LEGALITAS



1. Nama LKMS/BMT : KJKS BMT FAJAR

2. Tanggal Berdiri : 15 Desember 1997

3. Badan Hukum : Koperasi

4. Aspek Legal

                   a. No. Badan Hukum : 518/BH/PAD/D.7.04/II/2005

                   b. No.Situ/HO : 30/IPPT/K.A/2004

                   c. No. TDP : 070926500009

                   d. No. SIUP : 019/D.7.03/PB/X/2006

                   e. TDUP : 138/07-2/TDUP/VII/1998

                   f. NPWP : 01.598.167.33-321.000

Sejarah Singkat


BMT Fajar dirintis sejak 1996 oleh beberapa orang yang semula tergabung pada Yayasan Bina Sejahtera. Alasan yang mendasari munculnya kesadaran di kalangan pengurus Yayasan akan dua kenyataan pokok yakniPertamadalam kiprahnya mendampingi kegiatan ekonomi produktif masyarakat kelas menengah kebawah, sering dijumpai pelaku usaha kecil/mikro mengalami keterbatasan mengakses modal perbankan. Akibatnya, mereka terjebak pada praktek Renternir.

Karena itu dipandang perlu adanya lembaga keuangan (syariah) sebagai alternatif solusi tersebut. Kedua, munculnya lembaga alternatif tersebut diperlukan dalam jumlah yang cukup, untuk menjawab dua hal sekaligus, yaitu BMT Fajar dapat berkembang sebagai lembaga keuangan syariah yang dapat melayani kebutuhan modal usaha kecil/mikro dan BMT Fajar dapat dijadikan sebagai laboratorium atau model bagi masyarakat yang ingin mendirikan BMT.

Setelah mengalami masa embrional sejak Tahun 1996, pada tanggal 16 Mei 1997 BMT Fajar resmi didirikan oleh 31 orang. 
Dengan simpanan pokok sebesar Rp50.000,00 per orang, sehinga modal terkumpul baru sebesar Rp1.550.000,00. Sejak itulah anggota pendiri sepakat menjadikan BMT Fajar Metro berbadan Hukum Koperasi.

Visi, Misi & Tujuan Lembaga

VISI
“Terwujudnya KJKS BMT Fajar, terdepan , terbaik dan professional untuk memperkuat Ekonomi Kerakyatan yang berkomitmen pada syari’at islam”



MISI

v Menyadarkan umat akan pentingnya mengembalikan kejayaan islam melalui ekonomi syari’ah
v Menegakkan sistem mu’amalah Iqtishodiyah (Ekonomi Islam) berdasarkan prinsip-prinsip Syari’at Islam`````
v Mendorong prakarsa dan kemandirian usaha kecil/mikro dan usaha menengah
v Membela dan memperjuangkan hak-hak ekonomi rakyat
v Meningkatkan kesejahteraan dan taraf  hidup anggota dan masyarakat

TUJUAN 

v Menghindarkan pelaku ekonomi mikro dari jeratan rentenir dan system keuangan ribawi
v Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro/kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah
v Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
v Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang berpegang teguh pada syari’at islam
v Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro/kecil dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya
v  Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.