Kamis, 10 September 2015

Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah (KJKS)
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
"Fajar"




Al-Qur'an: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Q.S. Al Baqarah:275)

Dari Sohaub r.a. bahwa Rasukukkah SAW bersabda:"Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: Jual beli secara tanggung, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual"(HR.Ibnu Majah)

KJKS BMT Fajar adalah lembaga keuangan mikro yang bernaung dalam badan hukum koperasi dengan prinsip syari'ah, sehingga segala praktek transaksi yang diberlakukan di KJKS BMT Fajar insya Allah jauh dari prinsip dan praktek ribawi karena transaksi dilakukan dengan akad jual beli dan bagi hasil.

Dalam prakteknya KJKS BMT Fajar berfungsi sebagai mediator antara pemilik dana (anggota) dengan pengguna dana (anggota) yang pada umumnya pengusaha kecil dan masyarakat kecil yang berorientasi bisnis.


Adapun keunggulan yang dapat diperoleh dengan bergabung bersama kami adalah:
- Persyaratan yang sederhana
- Ditangani oleh pengelola yang amanah dan profesional
- Aman di dunia dan akhirat karena sesuai dengan prinsip syari'ah
- Tanpa administrasi bulanan
- Terbebas dari riba
- Transaksi online

Jadi, bekerjasama dengan KJKS BMT Fajar akan menimbulkan dampak positif yang berkesinambungan untuk penguatan usaha kecil berbasis perkoperasian sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar